Peraturan Akademik
PENDAHULUAN
Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia memiliki tujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan kecerdasan dan keterampilan yang berkompoten dan mempertinggi budi perkerti dan kepribadian yang profesional dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka dengan ini Universitas Sari Mutiara Indonesia memberitahukan/menerbitkan peraturan dan tata tertib pendidikan yang berlaku di lingkungan kampus Universitas Sari Mutiara Indonesia.
BAB I
PERATURAN DAN TATA TERTIB PERKULIAHAN
- Perkuliahan dimulai jam 08:00 WIB
- Mahasiswa harus berada dalam kelas 15 menit sebelum acara perkuliahan dimulai.
- Setiap hari senin (kecuali libur umum /kelender merah) seluruh mahasiswa /i wajib mengikuti upacara bendera yang dimulai jam 07:30 WIB
- Mahasiswa/i diwajibkan memakai pakaian sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan
- yang ditentukan oleh Fakultas/Program studi masing-masing
- Dilarang mengunakan sandal dilingkungan kampus
- Make-up dan tata rambut yang sederhana dan rapi.bagi mahasiswa pria tidak diperkenankan berambut panjang.
- Tidak di perkenankan memakai/membawa/menggunakan:
- Benda tajam
- Rokok/narkoba/minuman beralkohol,dan zat berlarang lainya
- Alat elektronik ( radio,tape,dll)
- Wajib memelihara /merawat alat dan bahan inventaris ruang kuliah/lab/klinik tempat praktek
- Pada saat awal dosen/mengajar atau masuk didalam kelas dan akan selesai kuliah seluruh mahasiswa wajib memberi salam ( selamat pagi, siang, sore, malam)
- Mahasiswa/i yang terlambat masuk >15 menit tidak diperkenankan masuk ke ruang perkuliahan , laboratorium, lahan praktek dan dianggap absen.
- Mahasiswa/i tidak di perbolehkan absen lebih dari 25% dari jumlah pertemuan dari setiap dosen /mata kuliah tanpa keterangan ,apabila terjadi maka tidak di perkenankan ikut ujian (tengah semester dan akhir semester )
- Seluruh mahasiswa wajib menjaga keamanan , ketertitaban dan sopan santun selama berada di lingkungan pendidikan dan lahan praktek
- Selama mengikuti perkuliahan dan praktek dilahan praktek, mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan handphone (HP) baik SMS dan telepone
- Seluruh mahasiswa wajib menjadi anggota perpustakaan
- Bila dosen berhalangan hadir/perkuliahan di batalkan , maka mahasiswa wajibkan untuk melapor ke program studi.
BAB II
ADMINISTRASI KAMPUS
- Mahasiswa/i wajib membayar uang kuliah, asrama dan biaya lainnya yang resmi dari Universitas Sari Mutiara Medan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya dan disertai bukti pembayaran resmi dari Bank.
- Apabila terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 10 %
- Seluruh mahasiswa/ I wajib memberitahukan alamat dan nomor telepon ataupun biodata lainnya (pribadi dan Orang tua) yang di perlukan Universitas Sari Mutiara ataupun pengawas asrama dengan benar dan lengkap sesuai dengan format yang disediakan.
BAB III
LAIN-LAIN
- Tidak diperkenakan memakai pakaian (kameja, celana panjang, rok yang terbuat dari bahan lee ), berukuran ketat atau mini (memperlihatkan bentuk / lekuk tubuh) selama mengikuti perkuliahan ataupun di lingkungan asrama dan kampus serta lahan praktek
- Menjunjung tinggi adat istiadat / budaya timur selama berada di lingkungan kampus, asrama dan lahan praktek.
- Bagian pendidikan, bagian kemahasiswaan beserta pengawas asrama sewaktu – waktu dapat melakukan rajia (sidak ) umum dan khusus terhadap benda-benda yang di bawa atau di simpan di dalam asrama oleh mahasiswa/ i.
- Apabila terjadi kerusakan atas barang / alat inventaris kelas, asrama atau lahan praktek milik Yayasan Sari Mutiara Medan ataupun milik orang lain yang dengan sengaja dilakukan oleh mahasiswa/I, maka mahasiswa tersebut harus menggantinya dengan barang/alat yang telah rusak tersebut
BAB IV
SANKSI-SANKSI ATAS PELANGGARAN
- Apabila mahasiswa/ I melanggar aturan / tata tertib yang telah di tetapkan tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran lisan sebanyak 3 ( tiga ) kali, melihat berat ringannya masalah yang di lakukan
- Teguran tulisan sebanyak 2 ( dua ) kali di atas kertas bermaterai/segel di sertai dengan surat panggilan orang tua
- Di skorsing ( penundaan perkuliahan ) 1-2 semester
- Di keluarkan dari Pendidikan dan Asrama Yayasan Sari Mutiara Medan.
- Kategori berat ringannya masalah :
- Masalah ringan
Bila terjadi pelanggaran tata tertib pendidikan / asrama oleh mahasiswa /i masih dapat di tolerir / diatasi dengan nasehat lisan dan terjadi perubahan perilaku ( sanksi a )
- Masalah sedang.
Bila terjadi pelanggaran pertama tata tertib pendidikan / asrama oleh mahasiswa / i yang terjadi berulang kali dan sudah di beri sanksi (a)tetapi tidak berubah ( sanksi b,c ).
- Masalah berat.
- Bila terjadi pelanggaran tata tertib pendidikan / asrama seperti pada BAB VI butir 2 b, dan tidak terjadi perubahan juga (sanksi d)
- Bila terjadi pelanggaran peraturan pendidikan / asrama berupa pelanggaran moral dan mempermalukan Yayasan Sari Mutiara, dan Asrama berupa :
- Kasus narkoba (pengguna, menyimpan dan menjual)
- Kasus perkelahian fisik yang mengakibatkan cedera kategori parah, cacat ataupun kematian manusia.
- Tindakan asusila baik mengakibatkan kehamilan atupun tidak (di dalam maupun di luar lingkungan pendidikan maupun asrama.
- Percobaan bunuh diri (baik di luar maupun di dalam lingkungan pendidikan dan Asrama)
- Mabuk-mabukan baik dilingkungan pendidikan / asrama maupun di luar lingkungan Pendidikan / Asrama Yayasan Sari Mutiara Medan.
- Mencuri baik dilingkungan maupun di luar lingkungan pendidikan/Asrama Yayasan Sari Mutiara Medan.
Medan, September 2018
Ketua Program Studi,
Sinarsi, M.Psi., Psikolog